Perhatikan! 4 Daftar Negara yang Larang Penggunaan Bitcoin


Jakarta – Bitcoin merupakan sebuah mata uang kripto yang paling terkenal di dunia, yang ada sejak tahun 2009. Memang bitcoin sempat menuai kontroversi ada beberapa negara yang melegalkannya seperti Amerika Serikat, Jepang, Firlandia, dan lain-lainnya.

Terdapat salah satu alasan perdebatan legalitas bitcoin yaitu karena harganya yang fluktuatif dan penggunaan konsumsi listrik yang tinggi untuk aktivitas penambangan bitcoin. Bitcoin juga menjadi tempat alternatif untuk menyimpan aset selama pandemi Covid-19 yang menurut beberapa orang aman.

Ada juga negara yang melarang bitcoin termasuk indonesia, di Indonesia mata uang kripto diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Indonesia melarang mata uang kripto sebagai alat untuk transaksi, namun diizinkan untuk aset investasi. Tidak hanya indonesia, ada beberapa negara lain yang melarang bitcoin ini, Berikut rinciannya.


1. China
China merupakan negara yang sangat melarang keras mata uang kripto sejak tahun 2013 lalu. Menurut China mata uang kripto seperti bitcoin bukanlah mata uang yang nyata dan melarang bertransaksi menggunakan bitcoin.

Menurutnya bitcoin memiliki risiko untuk aksi pencucian uang. China juga sibuk menerapkan larangan kegiatan penambangan bitcoin


2. Iran
Bank Sentral Iran sempat melarang penambangan uang kripto selama empat bulan sampai 22 september, karena banyak kota-kota besar dinegaranya yang mengalami pemadaman listrik akibat penambangan bitcoin di negaranya.

Proses penambangan tersebut pastinya membutuhkan energi listrik yang besar dengan mengandalkan penggunaan bahan bakar fosil.


3. Maroko
Negara ini melarang mata uang kripto atau bitcoin pada November 2017 lalu, Maroko sudah mengeluarkan peraturan yang dimana jika masyarakat menggunakan mata uang kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi akan dikenakan sanksi dan merupakan pelanggaran terhadap peraturan Valuta asing yang sudah ditetapkan.

Meskipun sudah dilarang, sampai saat ini perdagangan bitcoin di negara Maroko masih terus bertambah bahkan naik hingga 30 persen pada februari 2021 lalu, hal ini dikarenakan masyarakat Maroko ingin tahu tentang uang kripto sehingga membuat mereka melakukan perdagangan mata uang tersebut.


4. Indonesia
Negara Tanah Air kita ini juga melarang mata uang kripto. Bank Indonesia (BI) melarang untuk menggunakan mata uang kripto termasuk bitcoin untuk digunakan sebagai alat tukar atau alat bertransaksi, namun diperbolehkan sebagai aset investasi.


(Ranutyas Djati Kusuma) 

0 Comments